Kembali ke Protokol Terapi
H
Protokol HIV & Infeksi Oportunistik
Reasoning & skill tatalaksana — WHO HIV · Kemenkes · NIH/IDSA OI
Latih penalaran klinis HIV & infeksi oportunistik berbasis kasus: kapan memulai/menunda ARV, koinfeksi TB-HIV (OAT dulu, timing ARV berbasis CD4, interaksi rifampisin & double-dose dolutegravir), penurunan kesadaran mengarah toksoplasmosis vs ensefalopati HIV, dan sesak napas membedakan TB vs PCP. Setiap keputusan dapat ditinjau ulang beserta alasannya (audit), bukan sekadar skor.
Pilih Kasus
Laki-laki 34 th, HIV baru + TB paru (CD4 38). Kapan mulai OAT & ARV, penyesuaian rifampisin.
Lanjut
~20 menit
Lihat fokus belajar (spoiler)
- OAT dimulai lebih dulu; ARV menyusul terjadwal
- Timing ARV berbasis CD4 (<50 → dalam 2 minggu; ≥50 → 2–8 minggu)
- Pengecualian meningitis TB: ARV ditunda 4–8 minggu
- Rifampisin menurunkan DTG → dolutegravir double-dose (tiap 12 jam)
- Profilaksis kotrimoksazol pada CD4 <200
- IRIS: lanjutkan ARV & OAT, bedakan dari gagal terapi
Perempuan 29 th, AIDS (CD4 62) putus ARV, nyeri kepala + hemiparesis + kejang fokal. Lesi otak.
Lanjut
~20 menit
Lihat fokus belajar (spoiler)
- Pencitraan kontras SEBELUM pungsi lumbal pada defisit fokal
- Lesi ring-enhancing multipel + CD4 <100 → toksoplasmosis
- Terapi: pirimetamin-sulfadiazin-leukovorin ATAU kotrimoksazol dosis tinggi
- Leukovorin wajib bersama pirimetamin (cegah supresi sumsum)
- Kortikosteroid hanya bila efek massa; antikonvulsan bila kejang
- ARV setelah 2 minggu; evaluasi 10–14 hari (bila gagal → limfoma SSP)
Laki-laki 41 th, HIV baru (CD4 45), sesak progresif + batuk kering + desaturasi saat aktivitas.
Lanjut
~20 menit
Lihat fokus belajar (spoiler)
- Membedakan PCP (infiltrat difus, desaturasi, LDH↑) vs TB
- Terapi anti-PCP empiris dimulai segera saat dicurigai
- Kotrimoksazol dosis terapi: forte 3×2 tablet/hari, 21 hari
- Kortikosteroid bila PaO₂ <70 mmHg / A-a ≥35, dalam 72 jam
- ARV dini (~2 minggu); PCP bukan pengecualian penundaan
- Profilaksis sekunder sampai CD4 >200 berkelanjutan
Alat pelatihan — bukan pengganti penilaian klinisi yang merawat maupun PPK/PPRA setempat.