Kembali ke Protokol Terapi
H
Protokol Demam Neutropenia
Reasoning & skill tatalaksana — IDSA/ASCO · NCCN · ESMO
Latih penalaran klinis demam neutropenia berbasis kasus: stratifikasi risiko (MASCC/CISNE), pemberian antibiotik empiris antipseudomonal tepat waktu (door-to-needle ≤1 jam), pengenalan infeksi jamur invasif pada demam persisten, serta de-eskalasi & keputusan rawat jalan dengan mempertimbangkan antibiogram lokal (konteks resistensi Indonesia). Setiap keputusan dapat ditinjau ulang beserta alasannya (audit), bukan sekadar skor.
Pilih Kasus
Laki-laki 52 th, LMA pasca-induksi, ANC 120, demam. MASCC <21 (risiko tinggi).
Lanjut
~20 menit
Lihat fokus belajar (spoiler)
- Stratifikasi MASCC (<21 = risiko tinggi) & kriteria klinis
- Dosis pertama antibiotik empiris dalam <=1 jam triase
- Monoterapi antipseudomonal: sefepim atau karbapenem (antibiogram lokal)
- Vankomisin bukan rutin: hanya CRBSI/SSTI/pneumonia/instabilitas
- Durasi terapi dikaitkan pemulihan ANC
- De-eskalasi terarah begitu kultur tersedia
Perempuan 48 th, LMA, demam menetap 4-5 hari meski beta-laktam luas, ANC masih profound.
Lanjut
~20 menit
Lihat fokus belajar (spoiler)
- Demam persisten 4-5 hari pada neutropenia profound -> pikirkan IFI
- Evaluasi IFI: CT toraks, galactomannan, beta-D-glucan
- Antijamur empiris ekinokandin sebagai default
- Vorikonazol lini utama bila aspergilosis invasif terkonfirmasi
- Flukonazol tidak memadai (celah mould)
- Durasi antijamur mengikuti jenis IFI & respons
Perempuan 41 th, tumor padat, demam. MASCC >=21 & CISNE 0, tapi resistensi FQ lokal tinggi.
Lanjut
~20 menit
Lihat fokus belajar (spoiler)
- Stratifikasi low-risk: MASCC >=21 + CISNE 0
- Dosis pertama <=1 jam + observasi >=4 jam meski low-risk
- Low-risk MASCC != otomatis FQ oral di lanskap resistensi Indonesia
- Resistensi FQ lokal tinggi + rawat inap berulang -> observasi/IV atau oral non-FQ
- Syarat rawat jalan (jarak, pendamping, akses; AML/HSCT dikecualikan)
- Follow-up ketat 24-48 jam, ambang rendah eskalasi & de-eskalasi
Alat pelatihan — bukan pengganti penilaian klinisi yang merawat maupun PPK/PPRA setempat.